Majelis Hakim Jelaskan Sebut “Bawa Sajam Itu Kultur di Rejang Lebong” saat Sidang Kasus Pembunuhan
Page 5

Majelis Hakim Jelaskan Sebut “Bawa Sajam Itu Kultur di Rejang Lebong” saat Sidang Kasus Pembunuhan

Wakil Ketua PN Curup
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Ennierlia Arientowaty, SH.

Lanjutnya, meskipun membawa sajam adalah sebuah kultur di masyarakat, bukan berarti dapat menjadi bahan pertimbangan dalam meringankan hukuman terdakwa.

Namun, jika terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kooperatif atau tidak pernah dihukum sebelumnya, demikian baru bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman terdakwa.

Kemudian terkait sajam sebagai barang bukti dalam sidang ini, Ennierlia belum dapat menjelaskan secara pasti karena dirinya bukan Majelis Hakim.

“Tapi berdasarkan dakwaan yang saya baca, mulanya adalah cek-cok mulut dan kalau tidak salah terdakwa sempat mengambil dahulu Sajam tersebut, tapi belum tau disimpan dimana,” pungkas Wakil Ketua PN Curup. (Ade)

BACA JUGA:  PAC PDI-P Rejang Lebong Resmi Dilantik, Mian Bidik Kemenangan Besar 2029

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top