Lanjutnya, meskipun membawa sajam adalah sebuah kultur di masyarakat, bukan berarti dapat menjadi bahan pertimbangan dalam meringankan hukuman terdakwa.
Namun, jika terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kooperatif atau tidak pernah dihukum sebelumnya, demikian baru bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman terdakwa.
Kemudian terkait sajam sebagai barang bukti dalam sidang ini, Ennierlia belum dapat menjelaskan secara pasti karena dirinya bukan Majelis Hakim.
“Tapi berdasarkan dakwaan yang saya baca, mulanya adalah cek-cok mulut dan kalau tidak salah terdakwa sempat mengambil dahulu Sajam tersebut, tapi belum tau disimpan dimana,” pungkas Wakil Ketua PN Curup. (Ade)










