Sebelumnya, Dio mengaku mengalami intimidasi saat menjalani pemeriksaan. Ia juga menduga adanya permintaan uang sebesar Rp25 juta yang disebut sebagai syarat agar perkara yang dihadapinya tidak dilanjutkan. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar laporan yang disampaikan kepada Divisi Propam.
Kuasa hukum Dio dari LBH Perisai Keadilan, Joni Henri, menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Kerinci yang terus memproses laporan kliennya hingga memasuki tahap audit investigasi.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta secara objektif sehingga seluruh proses dapat memberikan kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi proses yang sudah berjalan. Audit investigasi menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta secara objektif. Harapan kami, seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” kata Joni.
Sementara itu, Dio mengaku bersyukur laporannya terus mendapat tindak lanjut. Meski demikian, ia berharap Bidpropam Polda Jambi turut memberikan asistensi selama proses audit investigasi berlangsung agar pemeriksaan berjalan independen.










