Ditambahkan Kasi Pisus, Albert, SH, SE, Ak menjelaskan, proyek rumah aren tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi RAB dan terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif.

Parahnya, lagi kegiatan ini tanpa perencanaan. “Memang untuk unitnya sebanyak 57 dibangun semua, tapi ada beberapa item dalam RAB tidak dikerjakan dan diketahui oleh 3 tersangka tersebut,” jelasnya.
Ditutup Kajari, pada proyek ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah para tersangkanya dan terhadap para tersangka akan disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (ade)










