Korupsi Proyek Rumah Produksi Aren di Sindang Kelingi Seret 3 Tersangka
Page 2

Korupsi Proyek Rumah Produksi Aren di Sindang Kelingi Seret 3 Tersangka

Ditambahkan Kasi Pisus, Albert, SH, SE, Ak menjelaskan, proyek rumah aren tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi RAB dan terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif.

rumah produksi gula aren
Tampak luar, salah satu unit bangunan area produksi rumah masak gula aren di desa Sindang Jaya kecamatan Sindang Kelingi kabupaten Rejang Lebong.

Parahnya, lagi kegiatan ini tanpa perencanaan. “Memang untuk unitnya sebanyak 57 dibangun semua, tapi ada beberapa item dalam RAB tidak dikerjakan dan diketahui oleh 3 tersangka tersebut,” jelasnya.

Ditutup Kajari, pada proyek ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah para tersangkanya dan terhadap para tersangka akan disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (ade)

BACA JUGA:  Grebek Sarang Bandar Narkoba dan Judi, 10 Diringkus 2 Buron

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top