Rejangnews.com || Rejang Lebong – Terdapat 4 unit rumah di desa Belumai I dan II, kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) dinilai tidak layak huni, sehingga diserbu Satgas TMMD ke-121 untuk dibedah alias direnovasi, sehingga nantinya menjadi rumah layak huni.
Bahkan diketahui, 4 rumah tersebut sudah dihuni selama puluhan tahun oleh keluarga paruh bayah dan menjalani kehidupan di desa dengan keterbatasan.
Adapun empat penerima manfaat dari program bedah rumah TMMD ke-121 Kodim 0409/Rejang Lebong tersebut adalah:
Dua unit rumah terletak di Desa Belumai I, dimiliki oleh Muhammad Ali (54) dan Wawan (49). Sedangkan, 2 unit rumah lainnya terletak di Desa Belumai 2, dimiliki oleh Trimah/Giono (59) dan Poniseh (51).
Disampaikan Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol. Arh. Mochamad Erfan Yuli Saputro sekaligus Dansatgas TMMD, hingga saat ini, progres Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus mengalami perkembangan positif. Hingga hari ke-5, Minggu (28/07/2024), pembangunan keempat unit rumah tersebut telah mencapai 18 persen.










