Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
KNPI Rejang Lebong Versi Haris Pertama Menolak Hibah Rp 400 Juta

KNPI Rejang Lebong Versi Haris Pertama Menolak Hibah Rp 400 Juta

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Terkait dengan adanya Surat Keputusan Bupati Kab Rejang Lebong Nomor 180.124 III Tahun 2023 tentang “ Penetapan Daftar Penerima Hibah Dan Belanja Tak Terduga (Bantuan Sosial Yang Tidak Terencana) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023” di daftar Surat Keputusan Bupati Kabupaten Rejang Lebong tersebut penerima dana Hibah salah satunya KNPI yang mendapat bantuan dana hibah sejumlah Rp 400.000.000,00 dari SKPD atau unit kerja pemberi Rekomendasi DISPORA.

Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua KNPI Versi Haris Pertama kabupaten Rejang Lebong, Reko Suseno,SH. Dirinya mengucapkan terima kasih atas kepedulian Pemerintah Daerah terhadap organisasi kepemudaan khususnya KNPI Kabupaten Rejang Lebong.

Menurutnya, dalam kondisi dan keadaan masyarakat pada saat ini, tentu masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum tercover oleh Dana APBD Kabupaten Rejang Lebong. “Saya menghimbau agar kiranya Dana hibah tersebut dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih membutuhkan atau yang lebih mendesak, agar lebih diprioritaskan, baik untuk Fasilitas Umum, Fasilitas kesehatan, maupun Fasilitas Sosial dengan meninjau dan mengkaji ulang Keputusan Bupati Kabupaten Rejang Lebong,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top