Sementara itu, Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja mengaku prihatin karena perkara narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.
“Kalau kita lihat hari ini, sekitar 60 persen perkara yang dimusnahkan merupakan kasus narkoba. Ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat agar tidak mencoba menggunakan narkoba. Jangan sampai masa depan hancur dan berakhir di balik jeruji besi,” tegas Hendri.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi berbagai bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang hingga kini masih menjadi kasus paling dominan di Kabupaten Rejang Lebong. (Ade)










