Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara, 60 Persen Kasus Narkoba
Page 4

Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara, 60 Persen Kasus Narkoba

Sementara itu, Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja mengaku prihatin karena perkara narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.

“Kalau kita lihat hari ini, sekitar 60 persen perkara yang dimusnahkan merupakan kasus narkoba. Ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat agar tidak mencoba menggunakan narkoba. Jangan sampai masa depan hancur dan berakhir di balik jeruji besi,” tegas Hendri.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi berbagai bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang hingga kini masih menjadi kasus paling dominan di Kabupaten Rejang Lebong. (Ade)

BACA JUGA:  Polres Rejang Lebong Gelar Vaksinasi Massal
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top