Selain itu, terdapat lima perkara Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam yang terdiri dari dua pucuk senjata api beserta tiga butir amunisi serta tiga senjata tajam.
Barang bukti yang turut dimusnahkan juga berasal dari dua perkara Undang-Undang Kesehatan berupa 14.169 bungkus rokok tanpa cukai, 17 perkara pencurian yang terdiri dari pakaian, tas dan barang lainnya, tujuh perkara perlindungan anak, empat perkara penganiayaan, empat perkara pengeroyokan, tiga perkara pembunuhan, satu perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta satu perkara kejahatan terhadap kesusilaan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady menyoroti banyaknya barang bukti rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan. Menurutnya, kepolisian bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
“Sesuai dengan kewenangan kami, ke depan pengawasan terhadap peredaran rokok non-cukai akan terus diperketat agar tidak merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.










