Sementara untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 76E JO Pasal 82 AYAT (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara” pungkasnya. (ade)










