Demikian disampaikan, Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, David Jhonie, SH, Plt. Kasi Pidsus Kejari RL yang juga merangkap Kasi Datun, Ranu Wijaya, SH, Minggu (16/7/2023 ) sore.
Sejauh ini, sambungnya, pihak CV. Cahaya Riski yang tak lain sebagai rekanan ke III (Pihak Pelaksana – red) telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari RL terkait dugaan – dugaan tindak pidana korupsi atas Pembangunan Fisik Laboratorium RSUD tahun 2020 lalu yang ditafsirkan telah merugikan negara lebih kurang Rp. 500 juta.
“Untuk perhitungan kerugian negara pada kegiatan fisik tersebut mencapai lebih kurang Rp 500 juta berdasarkan perhitungan tim ahli, yang menyatakan bahwa adanya kekurangan volume dalam pembangunan tersebut. “Dan saat ini kita juga akan melakukan cek lokasi bangunan tersebut dan uji sampel material jika diperlukan. Untuk keterangan PA ( Pengguna Anggaran ) yakni RK dan KPA / PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) yakni HR telah kita mintai keterangan,” tegasnya.










