“Tuntutan Restitusi ini juga pertama kalinya diterapkan oleh Kejari Rejang Lebong. Yang sudah dibacakan JPU depan Majelis Hakim sebelumnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, RA yang masih berusia 16 tahun, merupakan pelajar SMA yang menjadi korban pengeroyokan oleh dua pelaku di kawasan Simpang Rimbo Recap, Kelurahan Air Putih Baru, Curup Selatan. Aksi kekerasan tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, luka gores di tangan dan kaki, memar di sekitar pelipis, serta luka lainnya yang diduga menyebabkan kelumpuhan.
Sejumlah pihak termasuk Kapolres Rejang Lebong, Kejari Rejang Lebong, dan Bupati Rejang Lebong telah mengajukan permohonan resmi ke LPSK guna mendapatkan bantuan restitusi atau biaya pengobatan lanjutan bagi RA. (Ade)









