Rejangnews.com || Rejang Lebong – Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, bersama Wakil Ketua I Pera Haryani, SE., dan Wakil Ketua II Lukman Effendi, SH., menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rejang Lebong tahun 2024.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., dalam sidang Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (17/03/2025).
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD itu juga dihadiri oleh anggota dewan, jajaran Forkopimda, serta para kepala dinas dan instansi pemerintahan kabupaten. Acara berlangsung dengan khidmat.
Dalam penyampaiannya, Wabup menyebutkan bahwa LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“Capaian kinerja selama tahun 2024 nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan untuk periode 2025-2030, baik untuk RPJMD, Renstra OPD, RKPD, maupun Renja OPD,” jelasnya.
Wabup menambahkan, LKPJ terdiri dari lima bab, yaitu:










