Ia menambahkan RIPPARDA akan menjadi pedoman jangka panjang pengembangan destinasi, investasi, hingga pelibatan masyarakat lokal. Sementara Perda BUMD membuka ruang bagi Perumda Renah Skalawi agar lebih profesional dan leluasa mengembangkan usaha. Adapun Perda Pendidikan Al-Qur’an diarahkan untuk memperkuat pembinaan keagamaan, terutama bagi generasi muda di luar lembaga pendidikan formal.
Ketua DPRD Juliansyah Yayan mengingatkan bahwa pengesahan lima Perda ini baru tahap awal. “Tugas berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai aturan. Kami akan mengawasi agar manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Pemkab memastikan sosialisasi regulasi akan segera dilakukan ke seluruh organisasi perangkat daerah. Penataan struktur OPD yang diatur dalam Perda kelembagaan bakal diterapkan setelah aturan teknis diterbitkan.
Dengan disahkannya lima regulasi strategis ini, Rejang Lebong memasuki fase baru penataan kebijakan yang diharapkan memperkuat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih terarah. (rnr)










