Kemudian terkait Rehabilitasi Jembatan Desa Rp 23.564.000. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, karena jembatan tersebut masuk dalam kewenangan Kabupaten. Sehingga tidak jadi dilaksanakan, karena dikhawatirkan terjadi tumpang tindih anggaran, sehingga uangnya dimasukkan dalam silpa di kas desa.

Selain itu, terkait rehabilitasi Peningkatan Jalan Desa. Ia menerangkan, jika Item kegiatan tersebut tidak ada pada tahun anggaran 2020. Lalu Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Rpn295.063.000, untuk item kegiatan ini, pihaknya membangun siring tertutup, juga suda dilakukan opname dan serah terima sesuai prosedur, hasil volumenya pun melebihi RAB.
Selanjutnya, persoalan pembangunan Sistem Air Limbah Rp 4.176.000. Kegiatan ini merupakan honor Kader Teknis Desa (KTD) pada kegiatan pembangunan siring tertutup. Nilainya 2 persen dari nilai pagu anggaran kegiatan. Lalu, terkait pelaksanaan kawasan Pemukiman (fisik) Rp 237.447.000. Ia menjelaskan kegiatan ini, pihaknya membangun Lapangan Futsal, dari total anggaran, baru terserap sekitar 99%. Sementara 1% nya dikembalikan ke kas desa, karena habis masa waktu pengerjaan.










