Rejangnews.com || Rejang Lebong – Lantaran dilaporkan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Dusun Sawah, kecamatan Curup Utara, kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membuat kades Dusun Sawah angkat bicara.
Seperti disampaikannya, pada awak media, Kamis (01/02/2021) sore. Kades Dusun Sawah Ruslan, SH., menanggapi terkait pelaporan oknum LSM tersebut, yang melaporkan beberapa item kegiatan di Desa Dusun Sawah tahun anggaran 2020 lalu.

Seperti, terkait pengunduran diri Sekretaris Desa Dusun Sawah. Ia menegaskan tidak mengetahui alasan pengunduran diri Sekdes. Meskipun, Sekdes mengajukan surat pengunduran diri secara resmi tertanggal 1 Januari 2021 pada dirinya.
Lalu terkait, pembangunan Tembok Pelapis Tebing senilai Rp 77.006.000. Ia mengaku Pekerjaan tersebut sudah di opname oleh Pendamping Desa, Camat, Babinsa, Babinkamtimbmas, dan Pendamping Lokal Desa. “Bahkan hasil opname dari pekerjaan tersebut melebihi volume, sepanjang 3 meter, dan sudah dilakukan serah terima,” ujar Ruslan.










