Item terakhir yang dilaporkan adalah terkait Penanggulangan Keadaan Mendesak Rp 336.600.000. Bahwa, Penyaluran BLT DD TW I April-Juni sebanyak 57 penerima x Rp 600 ribu. Pada TW II Juli-September, sebanyak 122 penerima x Rp 300 ribu. Selanjutnya, pada TW III Oktober-Desember, sebanyak 122 penerima x Rp 300 ribu.
“Itulah beberapa item kegiatan DD dan ADD yang dilaporkan oleh oknum LSM ke Kejari Rejang Lebong, saya tegaskan DD dan ADD desa Dusun Sawah sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apabila nanti saya dipanggil saya akan kooperatif dalam memberikan keterangan, dan saya siap jika kegiatan-kegiatan tersebut diaudit oleh inspektorat. Tapi jika yang dilaporkan tersebut tidak terbukti, maka pihak kami siap melaporkan balik oknum LSM tersebut atas dugaan pencemaran nama baik,” pungkas Kades Dusun Sawah. (Ade)










