Dengan adanya pendampingan Dana Desa oleh Kejari Rejang Lebong, diharapkan pengelolaan anggaran desa di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Selain mendukung percepatan pembangunan desa, langkah tersebut juga diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran hukum sehingga Dana Desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Rnr)










