Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat desa di Kabupaten Rejang Lebong yang telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejari Rejang Lebong. Keempat desa tersebut yakni Desa Cahaya Negeri, Desa Teladan, Desa Babakan Baru, dan Desa Dusun Sawah.
Pendampingan Dana Desa yang diberikan Kejari tidak hanya dilakukan saat pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran.

Dengan pola pendampingan tersebut, pemerintah desa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait aspek hukum dan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain melakukan pendampingan, Kejari Rejang Lebong juga berencana memberikan sosialisasi hukum kepada seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Langkah ini dilakukan agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai peruntukan dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan. Selain itu, sosialisasi hukum juga akan diberikan kepada para kepala desa agar pengelolaan Dana Desa semakin baik, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” katanya.










