Program pendampingan Dana Desa tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa sekaligus mencegah penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Dusun Sawah, Ruslan, mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kejari Rejang Lebong terhadap pengalokasian Dana Desa di wilayahnya. Menurutnya, kehadiran Kejaksaan sebagai pendamping memberikan rasa aman sekaligus memperkuat transparansi dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Ruslan mencontohkan, pada tahap pra-pelaksanaan pembangunan pembukaan jalan desa yang dibiayai melalui Dana Desa, pihaknya sengaja melibatkan Kejaksaan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai aturan.
“Pendampingan Dana Desa dari Kejaksaan merupakan bentuk transparansi. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran desa sehingga seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan tidak hanya membantu pemerintah desa memahami regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa.









