Adapun barang terlarang yang berhasil disita adalah Tali Pinggang 4 Buah, Kabel 1 Meter, Gelang Rantai 3 Buah, Pinset 1 Buah, Jepit Kuku 3 Buah, Cukur Jenggot 10 Buah, Sikat Gigi Panjang 7 Buah, Botol Kaca 12 Buah, Kartu Remi 6 Kotak, Fiting Lampu 1 Buah dan Batu 1 Buah.
Adapun tujuan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat perintah Direktur Jendral Pemasyarakatan No:
PAS.PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 tentang pelaksanaan progresif atas maraknya pengaduan
terhadap Lapas atau Rutan terkait Halinar di lingkungan UPT pemasyarakatan.
Lanjut Hadi, penggeladahan ini merupakan deteksi dini untuk memberantas adanya peredaran narkoba dalam Lapas serta sinergitas dengan pihak aparat penegak hukum.
Siangnya juga langsung dilakukan pemusnahan barang terlarang tersebut, baik barang sitaan dalam rangka Zero Halinar maupun barang sitaan hasil penggeledahan yang rutin dilaksanakan oleh pihaknya. “Selain itu, pihaknya juga melakukan tes urine secara random terhadap 45 tahanan dan 12 petugas Lapas. Alhamdulillah, semua hasil tes urinenya negatif,” pungkas Ka. KPLP. (Ade)