Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Polisikan Guru-Guru Sendiri

Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Polisikan Guru-Guru Sendiri

Rejangnews.com || Rejang Lebong– Kepala SMK Negeri 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, melaporkan sejumlah guru dan staf sekolahnya sendiri ke Polda Bengkulu. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang bermula dari beredarnya sebuah surat petisi penolakan terhadap dirinya.

Agustinus tak sendiri. Ia didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Arie Kusumah & Partners, yang terdiri dari Arie Kusumah, Hari Andika, dan Khadafi Alfiqri. Kepada penyidik, mereka menyampaikan bahwa klien mereka merasa nama baiknya dicemarkan oleh petisi yang ditandatangani oleh 37 orang, termasuk seseorang berinisial ALP, yang disebut sebagai bagian dari guru dan staf di sekolah tersebut.

Surat petisi itu, menurut laporan kuasa hukum, tidak mencantumkan tanggal serta tidak disertai bukti konkret atas berbagai tuduhan yang dilayangkan. Meski demikian, isi surat tersebut telah tersebar luas di media sosial.

“Akibat dari beredarnya surat petisi tersebut, klien kami tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ini jelas merugikan secara moral maupun profesional,” ujar Arie Kusumah.

BACA JUGA:  Puluhan Guru SMKN 2 Rejang Lebong Tanda Tangani Petisi, Tolak Kepemimpinan Kepala Sekolah
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top