Berdasarkan Keyakinan, Majelis Hakim PN Curup Vonis Bebas Pelaku Pengeroyokan
Page 3

Berdasarkan Keyakinan, Majelis Hakim PN Curup Vonis Bebas Pelaku Pengeroyokan

Ketua PN Curup
Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Curup, Santonius Tambunan, SH., MH saat diwawancarai awak media.

Sementara korban Diana Ekawati mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Pengakuan terdakwa lebih dipercaya oleh Majelis Hakim, sedangkan pengakuan saya sendiri dianggap nol persen. Jujur saya tidak puas,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini, Lady Jojor U, Nainggolan, SH menuntut 2 terdakwa EY dan BS dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dikurangkan selama para terdakwa berada dalam penahanan, dengan perintah para terdakwa ditahan.

Karena mereka meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Terhadap putusan hakim tersebut, JPU sendiri masih akan mempelajarinya lebih lanjut dan mengaku masih pikir-pikir. (Ade)

BACA JUGA:  Pasca Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Ketua BMA Belumai I Langsung Dipecat
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top