Sementara korban Diana Ekawati mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Pengakuan terdakwa lebih dipercaya oleh Majelis Hakim, sedangkan pengakuan saya sendiri dianggap nol persen. Jujur saya tidak puas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini, Lady Jojor U, Nainggolan, SH menuntut 2 terdakwa EY dan BS dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dikurangkan selama para terdakwa berada dalam penahanan, dengan perintah para terdakwa ditahan.
Karena mereka meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Terhadap putusan hakim tersebut, JPU sendiri masih akan mempelajarinya lebih lanjut dan mengaku masih pikir-pikir. (Ade)






