“Bahwa putusan Majelis Hakim ini atas suara bulat alias tidak ada pendapat berbeda,” tegak Ketua PN Curup.
Kemudian Ia menjelaskan, jika terdakwa 2 hanya didakwakan pidana percobaan, lantaran terdakwa BS berdasarkan hasil sidang merupakan warga negara yang baik dan tidak ada catatan kriminal serta terdapat beberapa keadaan yang menurut majelis hakim perlu menjadi pertimbangan.

Lanjutnya, visum memang diajukan JPU untuk membuktikan dakwaan, dan visum merupakan salah satu alat bukti tertulis, tapi visum tidak berdiri sendiri, harus didukung oleh alat bukti lainnya.
Dalam hukum acara pidana terdapat 5 alat bukti, yaitu bukti saksi, bukti ahli, surat/petunjuk dan bukti keterangan terdakwa.
Dari 5 unsur alat bukti tersebut, untuk menyatakan seseorang terbukti, minimal memiliki 2 alat bukti ditambah keyakinan hakim.
“Jika terdapat 2 alat bukti tetapi hakim tidak yakin, maka konsekuensinya ya harus bebas. Prinsipnya keyakinan Hakim harus didukung oleh 2 alat bukti yang sah di persidangan,” jelas Ketua.








