Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara, 60 Persen Kasus Narkoba

Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara, 60 Persen Kasus Narkoba

REJANGNEWS.COM || REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memusnahkan barang bukti dari 88 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (5/8/2026).

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, dan dihadiri Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri Praja, Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, Kasdim 0409 Mayor Inf Asri Wuri Hendra Dewa.

Hadir juga Kalapas Kelas IIA Curup, perwakilan unsur Forkopimda, perwakilan dunia pendidikan dari SMP Negeri 1 Rejang Lebong dan SMA Negeri 1 Rejang Lebong beserta kepala sekolah masing-masing, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara pidana dengan rincian 41 perkara narkotika jenis sabu seberat 57,75 gram dan tiga perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 466,45 gram.

BACA JUGA:  Lima Kepala SMP di Rejang Lebong Dipanggil Kejaksaan Terkait Laporan Revitalisasi
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top