pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Sebar Foto Bugil Mantan Istri di Telegram, Pria Asal Yogyakarta Ditangkap

Sebar Foto Bugil Mantan Istri di Telegram, Pria Asal Yogyakarta Ditangkap

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial KA (34), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tersangka diduga menyebarluaskan foto dan video tanpa busana milik mantan istrinya berinisial SW (33), seorang karyawan BUMN asal Kabupaten Rejang Lebong, melalui website dan grup Telegram.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M Hasan Basri menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengetahui foto dan video pribadinya masih beredar di media digital meski keduanya telah resmi bercerai.

Peristiwa itu diketahui pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 09.41 WIB. Saat itu, adik korban An menemukan grup Telegram bernama “Hijabbi Pasutri” yang berisi sejumlah foto korban tanpa busana.

Foto-foto tersebut diunggah oleh akun Telegram bernama “Me” dengan username @doremi3120. Setelah dilakukan penelusuran, nomor telepon yang terhubung dengan akun tersebut diketahui milik tersangka KA.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong pada Kamis, 5 Mei 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY,” ujar Kasi Humas saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at (29/05/2026).

Sehingga, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin KBO Satreskrim IPTU Henricus M, S.H., bersama Kanit Tipidter IPDA Agus Mengku Haryono, S.H., kemudian bergerak ke Yogyakarta untuk melakukan penangkapan.

Pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumah orang tuanya dengan bantuan personel Polsek Piyungan.

Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan tersangka menikah sejak November 2024 dan menjalani hubungan jarak jauh atau long distance marriage (LDM).

Dalam kondisi tersebut, tersangka kerap meminta foto dan video pribadi korban untuk konsumsi pribadi. Namun tanpa sepengetahuan korban, konten tersebut justru disebarluaskan melalui sejumlah platform digital.

Korban sempat meminta tersangka menghentikan penyebaran konten tersebut. Bahkan setelah resmi bercerai pada 16 September 2025 di Pengadilan Agama Rejang Lebong, korban kembali meminta agar seluruh foto dan video pribadinya dihapus.

“Namun berdasarkan hasil penyidikan, tersangka masih menyimpan sekaligus menyebarluaskan konten tersebut melalui website dan grup Telegram,” tambah Kanit Tipidter.

Pihak kepolisian juga menemukan satu akun website serta dua grup Telegram yang digunakan tersangka untuk membagikan foto dan video korban kepada anggota grup yang jumlahnya mencapai sekitar 14 ribu orang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu menawarkan kepada anggota grup Telegram untuk berbagi fantasi melalui pesan pribadi. Setelah ada yang tertarik, tersangka kemudian mengirimkan foto maupun video korban menggunakan fitur pesan sementara berdurasi singkat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut demi kepuasan pribadi dan fantasi seksual.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, iPad, akun Telegram, akun website, serta berbagai bukti elektronik lainnya.

Lanjut Agus, terhadap tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi.

“Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, memperjualbelikan, maupun menyediakan konten pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar,” pungkasnya. (RN1)

Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top