Rejangnews.com || Rejang Lebong – Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial KA (34), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tersangka diduga menyebarluaskan foto dan video tanpa busana milik mantan istrinya berinisial SW (33), seorang karyawan BUMN asal Kabupaten Rejang Lebong, melalui website dan grup Telegram.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M Hasan Basri menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengetahui foto dan video pribadinya masih beredar di media digital meski keduanya telah resmi bercerai.
Peristiwa itu diketahui pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 09.41 WIB. Saat itu, adik korban An menemukan grup Telegram bernama “Hijabbi Pasutri” yang berisi sejumlah foto korban tanpa busana.
Foto-foto tersebut diunggah oleh akun Telegram bernama “Me” dengan username @doremi3120. Setelah dilakukan penelusuran, nomor telepon yang terhubung dengan akun tersebut diketahui milik tersangka KA.






