Sebar Foto Bugil Mantan Istri di Telegram, Pria Asal Yogyakarta Ditangkap
Page 4

Sebar Foto Bugil Mantan Istri di Telegram, Pria Asal Yogyakarta Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut demi kepuasan pribadi dan fantasi seksual.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, iPad, akun Telegram, akun website, serta berbagai bukti elektronik lainnya.

Lanjut Agus, terhadap tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi.

“Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, memperjualbelikan, maupun menyediakan konten pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar,” pungkasnya. (RN1)

BACA JUGA:  Sidang Kasus Pembunuhan di Klinik Annisa, JPU Yakin Itu Pembunuhan Berencana
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top