Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut demi kepuasan pribadi dan fantasi seksual.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, iPad, akun Telegram, akun website, serta berbagai bukti elektronik lainnya.
Lanjut Agus, terhadap tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi.
“Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, memperjualbelikan, maupun menyediakan konten pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar,” pungkasnya. (RN1)






