423 Napi Lapas Curup Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

423 Napi Lapas Curup Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Sebanyak 423 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, mengatakan usulan remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

Dari total 423 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 307 orang merupakan narapidana yang masuk kategori remisi umum. Sementara 116 lainnya merupakan narapidana yang termasuk dalam kategori sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur syarat lebih ketat bagi pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan khusus lainnya.

David menjelaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada 423 warga binaan yang kami usulkan menerima remisi Idulfitri tahun ini. Prosesnya telah melalui tahapan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata David.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong Usai OTT Dugaan Suap Proyek
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top