Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sebanyak 412 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIa Curup diusul untuk mendapatkan Remisi hari Raya Idul Fitri. Demikian, disampaikan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA Curup, Rodi Ernando, pada wartawan Rabu (27/04/2022) siang.
Ia mengatakan, yang menerima remisi ini sudah memiliki ketetapan hukum dan berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan. Remisi khusus idul fitri ini diberikan kepada WBP bermacam-macam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 setengah bulan hingga paling tinggi 2 bulan.
Lanjutnya, untuk yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 74 orang, untuk 1 bulan ada 191 orang, lalu 1,5 bulan sebanyak 59 orang, terakhir 2 bulan sebanyak 14 orang dengan total 338 orang.
Ditambahkan Rodi, sedangkan untuk remisi khusus dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 melalui keputusan Menkumham sebanyak 74 orang. Yaitu, 15 hari sebanyak 24 orang, 1 bulan sebanyak 42 orang dan 1,5 bulan sebanyak 8 orang,” tambahnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini untuk WBP beragama Islam. Remisi ini akan diberikan setelah shalat Idul fitri.
Ia menyebutkan WBP Lapas Kelas llA Curup yang menerima remisi ini berasal dari tiga kabupaten, yakni Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kabupaten Lebong. Dari 646 WBP ini terdiri atas tahanan 94 tahanan dan 552 Narapidana. “Mudah-mudahan remisi yang kita usulkan ke Kemenkumham RI tersebut diterima semua,” pungkas Rodi.(Ade)