Ia menambahkan, rata-rata remisi yang diusulkan berkisar dua bulan. Namun besaran pengurangan masa pidana tetap menunggu keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia setelah melalui proses penilaian.
Menurut David, tidak semua warga binaan berhak memperoleh remisi. Narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Warga binaan yang diusulkan harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Meski demikian, remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Surat Keputusan remisi Idulfitri rencananya akan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pada H-1 menjelang Hari Raya Idulfitri.






