Polres Rejang Lebong Bongkar Lima Kasus Narkotika, Tujuh Tersangka Diringkus

Polres Rejang Lebong Bongkar Lima Kasus Narkotika, Tujuh Tersangka Diringkus

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Polres Rejang Lebong mengungkap lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil meringkus tujuh orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar maupun pengguna.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Andhika Rizkiawan Ramadhan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dan penyelidikan yang dilakukan timnya sejak 8 hingga 20 Januari 2026.

“Seluruh kasus ini kami ungkap berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Andhika dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (23/01/2026).

Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2026 di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. Pihaknya menangkap dua tersangka berinisial HB dan DH. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket kecil narkotika golongan I berbentuk kristal bening serta sejumlah barang bukti pendukung.

Pada hari yang sama, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, AMR dan RA, di lokasi berbeda di wilayah Curup. Dari penangkapan itu, polisi menyita empat paket kecil narkotika golongan I beserta dua unit telepon genggam.

BACA JUGA:  Puluhan Barang Bukti dan 12 Kg Ganja Kering Dimusnahkan Polres Rejang Lebong
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top