Polres Rejang Lebong Bongkar Lima Kasus Narkotika, Tujuh Tersangka Diringkus
Page 2

Polres Rejang Lebong Bongkar Lima Kasus Narkotika, Tujuh Tersangka Diringkus

Pengungkapan berlanjut pada 9 Januari 2026. Seorang pria berinisial F, warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, ditangkap di kawasan Talang Rimbo Lama. Polisi menyita satu paket kecil narkotika golongan I.

Andhika menyebut F masuk kategori pengedar dan dijerat Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus keempat terjadi pada 17 Januari 2026. Tiga pria berinisial PP, HF, dan RG ditangkap di halaman SMA Muhammadiyah 1 Curup. Dari ketiganya, polisi menyita satu paket kecil narkotika, sejumlah barang bukti transaksi, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor. Ketiga tersangka dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kelima diungkap pada 20 Januari 2026. Polisi menangkap seorang pria berinisial S alias Paklek di wilayah Curup Timur. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket besar narkotika golongan I, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor.

“Tersangka S kami kategorikan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 609 Ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Kasat.

BACA JUGA:  Polres Rejang Lebong Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top