Rejangnews.com || Rejang Lebong — Upaya pencurian yang dilakukan sepasang mertua dan menantu di Curup Tengah berujung petaka. Keduanya diciduk polisi tak lama setelah diduga membobol gudang bengkel dan mengambil berbagai peralatan milik korban (MH) warga Talang Rimbo baru pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 23.25 WIB.
Disampaikan, Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina Alfarobi saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, penangkapan terhadap tersangka pertama, MA (20), pada 2 Desember 2025 di belakang Pasar Bang Mego yang dipimpin Kapolsek Selupu Rejang bersama Kanit Reskrim IPDA Fakhrizal Hakim.
“Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengamankan tersangka kedua, RH (40) di rumahnya di Talang Rimbo Baru. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Selupu Rejang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, hasil penyidikan mengungkap motif yang unik. Tersangka MA awalnya berniat mencuri ayam di sebuah kandang yang berada di area yang sama dengan gudang milik korban. Ia kemudian mengajak mertuanya, RH, untuk membantu dengan modus mencari barang bekas.










