Rejangnews.com || Rejang Lebong – Seorang pria berinisial AZ (28), warga Jambi, diamankan oleh aparat kepolisian Polres Rejang Lebong atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial IP (28), warga Curup, Rejang Lebong.
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K. melalui Kabag Ops AKBP George Rudiyanto didampingi Kasi Humas AKP S. Simanjuntak saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (03/06/2025) pukul 09.30 wib.
“Korban diketahui merupakan kekasih daripada pelaku, dan sudah menjalani hubungan selama 3 bulan. Naasnya, pelaku hanya memanfaatkan korban,” ungkap Kabag Ops.
Dijelaskannya, Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah hotel di Rejang Lebong.
Kejadian bermula sehari sebelumnya, pada Kamis, 8 Mei 2025, ketika korban (pacarnya.red) menjemput tersangka di kosannya menggunakan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 4592 AAC.










