Rejangnews.com || Rejang Lebong – Sidang putusan Perkara pengeroyokan dengan terdakwa EY dan BS, Majelis Hakim yang diketuai Dini Anggraini, SH, MH dan dua hakim anggotanya Mantiko Sumanda Moechtar, SH, M.Kn dan Eka Kurnia Nengsih, SH MH memvonis hukuman bebas terhadap terdakwa EY, sedangkan terdakwa BS dijatuhkan hukuman pidana penjara percobaan 3 bulan.
Seperti disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong, Kelas IB Curup, Santonius Tambunan, SH, MH usai sidang putusan di PN Curup, pada Rabu (18/09/2024).
Terdakwa 1 EY dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti, lantaran unsur yang didakwakan JPU dalam dakwaan primair dar subsidair tidak terbukti. “Jika salah satu unsur yang didakwakan penuntut umum tidak terpenuhi, maka harus dibebaskan,” ujarnya.
Sementara terhadap terdakwa 2 BS dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair yaitu kekerasan yang menyebabkan orang luka, sehingga konsekuensinya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara percobaan 3 bulan.
Pidana penjara percobaan tidak perlu dijalani, kecuali kemudian hari Majelis Hakim menentukan putusan lain, misalnya terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya 6 bulan berakhir.










