Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dugaan penyelewengan Dana Desa Belumai I, kecamatan Padang Ulak Tanding, kabupaten Rejang Lebong, kembali ditindaklanjuti oleh warga. Kali ini, mereka meminta pengawalan dari pihak Komisi I DPRD Rejang Lebong (RL). Hal tersebut tampak saat mereka melakukan hearing atau koordinasi terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut kepada beberapa anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong, pada Senin (05/04/2021) pukul 11.00 wib.
Disampaikan, Muktar Ibrahim, utusan warga Belumai I, pada awak media, terdapat beberapa permintaan yang disampaikan pihaknya ke anggota DPRD RL, Komisi I. Pertama terkait laporan mereka yang sudah disampaikan ke pihak Kejari Rejang Lebong (RL) sejak Maret 2020 lalu, lantaran hingga saat ini mereka belum mendapat jawaban perkembangan perihal proses hukum terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
“Bahkan ini sudah 1 tahun, setiap kami bertanya ke pihak Kejari RL, selalu jawabannya agar bersabar karena masih dalam proses, jadi kami meminta bantuan DPRD RL, terutama Komisi I agar mengawali dan mengawasi proses hukum laporan kami tersebut di Kejari RL, hingga tuntas atau mendapat jawaban akhir terhadap kepastian hukumnya,” ujar Mukhtar.










