RejangNews || Rejang Lebong – Lantaran nekat menjual Bahan Bakar Minyak (Oplosan), akhirnya AL (54) warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara berakhir di Jeruji Besi.
Informasi terhimpun, tersangka berhasil diamankan pihak Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) saat sedang melaksanakan patroli malam beberapa waktu lalu dan mendapati kendaraan jenis Futura Mini Bus Nopol BD 1047 AW Up sedang mengangkut puluhan jerigen kosong.
Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata di Garasi rumah tersangka juga ditemukan 38 jerigen kosong dan 8 jerigen berisi 280 liter BBM Oplosan.
Demikian disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SH., S.IK., MH melalui Kabag Ops AKP. Bintoro Thio Pratama, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Reskrim IPTU. Denyfita Mochtaf, S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak saat Pers Rilis di Mapolres RL, pada Senin (06/05/2024) pukul 10.15 wib.
Dijelaskan Kasat, tersangka telah melakukan penjualan BBM Oplosan sejak tahun 2020 lalu dan disuplai di beberapa warung di wilayah kabupaten Rejang Lebong dengan harga Rp 370 ribu per jerigen dengan isi 35 liter per jerigen.










