Kemudian pengurangan 1 bulan sebanyak 300 orang, pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 41 orang, pengurangan 2 bulan 19 orang, termasuk didalamnya terdapat 1 napi langsung bebas.
“Remisi merupakan penghargaan dari negara untuk keringanan hukuman, sehingga bagi Napi yang nantinya mendapatkan remisi ini agar dapat lebih baik dalam menjalankan aktivitasnya,” pungkas Frengki. (Ade)






