12.Petisi 37 Guru: Pada 15 Juni, petisi dari guru dan honorer menuntut pencopotan Dani menyebar di media sosial.
Dalam SK Pemberhentian disebutkan, jika kelak ditemukan kekeliruan dalam keputusan, akan dilakukan perbaikan administratif sesuai ketentuan.
Saat ini Agustinus Dani dengan pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/b), Ia dikembalikan ke jabatan fungsional guru. Namun hingga kini, ia belum kembali mengajar.
“Sedang diupayakan, insya Allah secepatnya ada kabar dari Dikbud Provinsi,” pungkas Inne. (Ade)






