Dirinya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Curup yang mengajukan banding. Ia menilai tindakan tersebut tepat dan patut didukung semua pihak.
“Banding adalah hak hukum dan bentuk perlawanan terhadap vonis yang tidak mencerminkan keadilan sejati. Sebagai warga Rejang Lebong, saya sangat mendukung langkah Kejari Curup ini. Ini bukan hanya prosedur hukum, tapi juga upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Curup, Dio juga menyatakan bahwa keberanian untuk menggugat putusan yang tidak berpihak pada korban adalah hal yang harus diapresiasi. Ia berdiri penuh mendukung upaya tersebut tanpa syarat.
Lebih jauh, Dio menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus sesuai aturan, tapi juga adil secara sosial dan moral. Ia memperingatkan bahwa jika putusan ringan semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk dalam sistem peradilan, terutama dalam kasus yang melibatkan anak.
“Kami memahami bahwa pelaku masih remaja. Tapi keadilan tidak bisa dikompromikan hanya karena usia pelaku. Korban kehilangan masa depannya. Jika ini terus terjadi, maka kita perlahan sedang menghancurkan rasa keadilan,” katanya.










