Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Proyek Fisik DD di Lebong, Wajib Bayar Pajak

Proyek Fisik DD di Lebong, Wajib Bayar Pajak

Rejangnews.com II Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong mewajibkan proyek fisik Dana Desa (DD) yang menggunakan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk mewajibkan membayar pajak galian C. Hal itu dikatakan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Lebong Erik Rosadi SSTP, MSi melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Monginsidi S.Sos didampingi Kasubid Pajak dan Retribusi Zulyanderi, SE kepada Rejangnews.com, Rabu (09/02/2022.

Menurutnya, pengenaan pajak Galian C untuk kegiatan fisik dana desa berdasarkan dengan surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.517.ESDM Tahun 2021. Menindaklanjuti pembayaran yang terkena pajak, wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sedangkan besaran tarif pajak mineral galian C sebesar 25 persen diatur dalam peraturan daerah yang sudah di tentukan,” terang Zulyanderi.

Lebih lanjut, Zulyanderi mengatakan, untuk surat pemberitahuan kepada kepala desa terkait wajib pajak fisik DD tersebut sudah disampaikan ke pihak kecamatan untuk diteruskan ke tingkat desa.

“Dari keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong pada 2021 lalu, beberapa persennya berasal dari pajak galian C,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Total PAD kabupaten Lebong tahun 2021 senilai 20,6 M, untuk target 2022 mengalami peningkatan senilai 20.9M. (snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top