Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Sebanyak 425 WBP Lapas Kelas IIA Curup Diusulkan Dapat Remisi Idul-Fitri
Page 4

Sebanyak 425 WBP Lapas Kelas IIA Curup Diusulkan Dapat Remisi Idul-Fitri

Ia menambahkan, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya warga binaan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara, berkelakuan baik dan tidak ada perkara lain dan tentunya warga binaan yang beragama Islam.

“Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Namun 425 warga binaan tersebut baru diusulkan saja, keputusan kepastian remisi merupakan kewenangan penuh dari Kemenkumham RI,” pungkas KPLP. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top