Seperti diketahui hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, pasangan M. Fikri dan Hendri Praja berhasil memperoleh 63.691 suara atau 44,07 persen dari total suara sah.

“Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/AP.005/01/2005 tanggal 6 Januari 2025 yang menyatakan tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada serentak di Rejang Lebong,” jelasnya Ujang.
Selanjutnya, KPU RL juga menyerahkan salinan keputusan kepada paslon nomor urut 2 (Hendra-Herizal), dan perwakilan Paslon nomor urut 3.
Wakil Bupati terpilih, Hendri Praja, menyampaikan apresiasinya kepada KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Linmas, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung penyelenggaraan Pilkada.
“Saya mengajak masyarakat untuk tetap bersatu dan mendukung visi dan misi kepemimpinan Fikri-Hendri demi pembangunan Kabupaten Rejang Lebong,” tegas Hendri Wabup RL terpilih.
Paslon nomor urut 2, Hendra-Herizal, turut memberikan ucapan selamat dan berharap program mereka serta Paslon nomor 3 dapat diadaptasi untuk mempercepat pembangunan daerah.










