Sebagai alternatif, BPJS mengklaim tetap memberikan pelayanan melalui sistem mobile. Petugas akan datang ke rumah sakit apabila terdapat kendala pelayanan, sementara masyarakat juga diminta memanfaatkan berbagai kanal layanan digital maupun non-digital yang telah disediakan.
Ia mengungkapkan, wacana penempatan satu petugas BPJS di setiap rumah sakit sebenarnya sudah dibahas di tingkat pusat. Namun hingga kini, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan.
“Kalau seluruh kanal layanan BPJS dapat diakses dengan baik oleh masyarakat, seharusnya tidak ada kendala, baik ada maupun tidak adanya petugas BPJS yang standby di rumah sakit,” katanya.
Dwi menjelaskan, pada masa PT Askes, mereka memang pernah berjaga selama 24 jam di rumah sakit. Namun sejak kantor pelayanan BPJS tersedia di daerah, seluruh petugas ditarik ke kantor cabang dan pelayanan dipusatkan di sana.
Hingga kini, rumah sakit masih menunggu kepastian apakah usulan penempatan petugas BPJS siaga 24 jam akan direalisasikan.










