RSUD Curup Resmi Kantongi Izin Radiologi di Rumah Sakit Jalur Dua
Page 3

RSUD Curup Resmi Kantongi Izin Radiologi di Rumah Sakit Jalur Dua

Dengan ini menyatakan jika :

1. Nama Pelaku Usaha : RSUD Kabupaten Rejang Lebong
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1807220061331
3. Nama dan Lokasi Usaha : RSUD Kabupaten Rejang Lebong, Jalan Dua Jalur, Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

“Kalau untuk pasien ruang radiologi sendri, setiap bulannya dapat mencapai ratusan pasien, baik BPJS maupun umum,” tambahnya.

Berikut data sementara laporan kunjungan pasien radiologi yang terdata perbulannya yakni pasien BPJS Rontgen sebanyak 184 pasien dan USG 97 orang pasien.

Kemudian, untuk pasien Umum Rontgen sebanyak 56 orang pasien dan USG sebanyak 5 orang. (ade/adv).

BACA JUGA:  Peduli Kesehatan Warga, Bupati Lebong Lepas Tim PKB Ke Sungai Lisai
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top