pasang iklan anda di situs rejangnews.com
Iklan Banner Rejangnews.com
Rokok Ilegal Non Cukai Beredar di Lebong, Kasat Reskrim Segera Bertindak

Rokok Ilegal Non Cukai Beredar di Lebong, Kasat Reskrim Segera Bertindak

Rejangnews.com || Lebong – Rokok ilegal tanpa pita cukai banyak beredar di kabupaten Lebong, beredarnya rokok yang mencari keuntungan pribadi dan tidak bayar pajak ke negara tersebut tidak hanya dijual di toko grosiran melainkan juga dijual oleh pedagang manisan kecil di pedesaan.

Informasi terhimpun, rokok illegal yang tersebar tersebut tidak hanya ada satu produk melainkan terdapat beberapa produk yang dijual bebas di lebong. Harga rokok ini hanya dijual berkisar dari harga Rp.8000 hingga Rp.13.000/ bungkus tergantung merek.

Kesemuanya jenis rokok illegal ini berbentuk rokok filter diantaranya merek Diza,Joyo Baru, Joyo Biru dan OK Bold. Selain rokok non cukai ada juga rokok yang diduga pakai pita cukai palsu seperti rokok Winner, hal ini tampak pada pita cukainya yang tidak sesuai dengan spesifikasi rokok tersebut dan dibuktikan dengan tulisan pada pita cukai nya, seperti rokok isi 12 batang sedangkan isi dari rokok tersebut 20 batang, dan harga yang tertulis di pita cukai Rp. 5.600/bungkus sedangkan harga jual eceran bervariasi Rp.13.000 hingga Rp.15.000/ bungkus, tentunya rokok tersebut diduga kuat merupakan rokok pakai pita cukai palsu alias illegal.

Sementara itu AR salah satu pedagang di wilayah Kecamatan Uram Jaya saat ditanya terkait peredaran rokok non cukai tersebut, menurutnya rokok tersebut banyak peminatnya, karena harganya murah. “Rokok ini banyak yang suka karena murah, kami hanya menjual dan kami tidak tahu kalau rokok ini ilegal,” ungkap AR.

Hal senada disampaikan Pedagang lainnya di wilayah Lebong Sakti dan Lebong Tengah. Rokok-rokok tersebut semakin hari semakin laris. “Saya tidak tahu kalau rokok harga murah itu ilegal. Saya hanya menjualnya saja, kalau memang ini ilegal tentu kami tidak berani menjualnya lagi,’ ujar Ft salah satu pemilik warung ini.

Lebih lanjut para penjual tersebut mengatakan untuk mendapatkan rokok tersebut sangatlah mudah untuk didapat, bisa di toko grosiran di wilayah pasar muara aman dan ada juga yang melakukan pengampasan ke warung-warung. Para pedagang baru menyadari, jika rokok yang mereka jual tersebut ilegal, mereka juga mencurigai para tukang kampas kerap menggunakan karung saat memasarkannya.

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Didik Mujiyanto SH.MH.

Dikonfirmasi, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH. MH mengatakan, pihaknya akan mendalami dan akan turun lapangan untuk melakukan pengecekan terkait keberadaan rokok illegal yang tidak bayar pajak kepada negara tersebut.

“Terkait informasi rokok illegal ini tentunya menjadi atensi dan bahan kami untuk melakukan penyelidikan, ini adalah informasi berharga bagi kami, tentu secepatnya akan kita lakukan pemantauan, terima kasih,” imbuh Kasat.

Dirinya juga menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual rokok illegal karena akan merugikan diri sendiri. Pihaknya selaku aparat penegak hukum akan menindak siapapun yang melanggar dan melawan hukum.(Snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top