Kedua, menuntut Bank Bengkulu Cabang Muara Aman untuk tidak mengindahkan surat Plt Bupati Lebong nomor 100/004/B.7/SETDA/2024 tanggql 11 Oktober 2024 perihal Penghentian Proses Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lebong, karena surat tersebut bertentangan dengan Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/Otda tanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.
Ketiga, apabila Bank Bengkulu mulai dari Kantor Pusat sampai Cabang Muara Aman tidak mematuhi tuntutan ini, berarti Bank Bengkulu sudah melakukan tindakan melawan hukum, dan kami akan menyegel Bank Bengkulu karena dalam melakukan usaha perbankannya tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

Lalu keempat, menuntut Bank Bengkulu untuk segera memenuhi semua tuntutan dalam waktu selambat-lambatnya 1×24 jam.
Setelah orasi kurang dari 30 menit, massa langsung ditemui Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Muara Aman, langsung menemui massa.
Dalam keterangannya, Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Muara Aman, Yerri Ariansuri menjelaskan, acuan pihaknya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden dan Kemenkumham dalam pengelolaan kas daerah.










