Puluhan Tahun Kuasai Kebun Teh Kabawetan, PT TUM Disebut Tak Pernah Salurkan CSR
Page 4

Puluhan Tahun Kuasai Kebun Teh Kabawetan, PT TUM Disebut Tak Pernah Salurkan CSR

“Kami berharap ketika kawasan itu dikelola pemerintah nanti, masyarakat desa sekitar tidak hanya menjadi penonton. Warga harus dilibatkan sehingga benar-benar memperoleh manfaat ekonomi,” tegas Giran.

Diketahui, PT Trisula Ulung Megasurya memiliki dua izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kabawetan. HGU pertama seluas 116 hektare telah berakhir sejak 2021 dan kini menjadi polemik. Sementara HGU kedua seluas 144 hektare masih berlaku hingga tahun 2036 dan masih digunakan untuk aktivitas produksi teh oolong Taiwan. (Rnr)

BACA JUGA:  Hari Pertama, Mahasiswa KKN IAIN Curup di Barat Wetan Kepahiang Gelar Lokal Karya Bersama Masyarakat
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top