“Kami berharap ketika kawasan itu dikelola pemerintah nanti, masyarakat desa sekitar tidak hanya menjadi penonton. Warga harus dilibatkan sehingga benar-benar memperoleh manfaat ekonomi,” tegas Giran.
Diketahui, PT Trisula Ulung Megasurya memiliki dua izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kabawetan. HGU pertama seluas 116 hektare telah berakhir sejak 2021 dan kini menjadi polemik. Sementara HGU kedua seluas 144 hektare masih berlaku hingga tahun 2036 dan masih digunakan untuk aktivitas produksi teh oolong Taiwan. (Rnr)








