Menurutnya, Pemerintah Desa Air Sempiang telah beberapa kali mengajukan proposal bantuan pembangunan kepada pihak perusahaan. Namun hingga kini tidak pernah ada realisasi.
“Saya sudah beberapa kali meminta bantuan pembangunan maupun CSR, tetapi jawabannya selalu mengambang dan sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” katanya.
Ia menjelaskan, bantuan yang rutin diberikan perusahaan hanya berupa dukungan untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI maupun sedekah bumi dengan nilai sekitar Rp1 juta setiap tahun. Itupun baru diberikan setelah pemerintah desa mengajukan proposal.
Migianto juga menanggapi pernyataan pihak perusahaan terkait besaran upah pekerja. Menurutnya, informasi yang menyebut pekerja menerima Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya.
“Setahu kami, upah pekerja maksimal sekitar Rp80 ribu per hari. Kalau memang sampai Rp150 ribu sehari, sayapun mau kerja di sana,” ungkapnya.
Karena itu, Pemerintah Desa Air Sempiang menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kepahiang apabila benar mengambil alih lahan eks HGU PT TUM seluas 116 hektare yang masa izinnya telah berakhir sejak 2021.










