Zurdi Nata menilai keberadaan fasilitas industri seharusnya didukung oleh izin yang lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau izinnya hanya perkebunan, saya mempertanyakan bagaimana dengan PBG dan AMDAL-nya,” tandasnya.
Polemik PT TUM Kabawetan diperkirakan masih akan berlanjut. Selain menyangkut legalitas pemanfaatan lahan, persoalan ini juga berkaitan dengan kontribusi perusahaan terhadap daerah, kepastian hukum investasi, hingga tata kelola industri perkebunan di Kabupaten Kepahiang.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang sendiri telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan eks HGU tersebut. Sejumlah program strategis telah disiapkan, di antaranya pengembangan kawasan agrowisata, pembangunan Markas Komando Brimob, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP), serta berbagai proyek pembangunan yang diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang. (Rnr)








