PT TUM Kabawetan Masih Produksi Teh Oolong, Bupati: HGU Habis, Pabrik Diduga Ilegal
Page 3

PT TUM Kabawetan Masih Produksi Teh Oolong, Bupati: HGU Habis, Pabrik Diduga Ilegal

Menanggapi hal itu, Zurdi Nata mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan pernyataan tersebut. Menurutnya, baik proses perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap memerlukan rekomendasi pemerintah daerah sebelum diproses lebih lanjut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setahu saya, baik perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap membutuhkan rekomendasi pemerintah daerah kepada BPN. Jadi mana buktinya kalau perpanjangan HGU bisa dilakukan tanpa rekomendasi Pemda,” ujarnya.

Selain mempersoalkan HGU, Bupati Kepahiang juga mengungkap hasil penelusurannya ke Kementerian Investasi terkait legalitas operasional PT TUM.

Dari hasil pengecekan tersebut, ia menyebut perusahaan hanya memiliki izin perkebunan, sementara fasilitas pengolahan atau pabrik teh oolong yang beroperasi di lokasi tidak ditemukan dalam perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Saya cek langsung di kementerian, izin PT TUM itu izin perkebunan. Sementara mereka memiliki pabrik. Itu saja menurut saya sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Hari Donor Darah Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Gelar Donor Darah
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top