Menanggapi hal itu, Zurdi Nata mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan pernyataan tersebut. Menurutnya, baik proses perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap memerlukan rekomendasi pemerintah daerah sebelum diproses lebih lanjut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Setahu saya, baik perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap membutuhkan rekomendasi pemerintah daerah kepada BPN. Jadi mana buktinya kalau perpanjangan HGU bisa dilakukan tanpa rekomendasi Pemda,” ujarnya.
Selain mempersoalkan HGU, Bupati Kepahiang juga mengungkap hasil penelusurannya ke Kementerian Investasi terkait legalitas operasional PT TUM.
Dari hasil pengecekan tersebut, ia menyebut perusahaan hanya memiliki izin perkebunan, sementara fasilitas pengolahan atau pabrik teh oolong yang beroperasi di lokasi tidak ditemukan dalam perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Saya cek langsung di kementerian, izin PT TUM itu izin perkebunan. Sementara mereka memiliki pabrik. Itu saja menurut saya sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.










